ACEH TIMUR – Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh pada hari Minggu, (24/03/2024) malam mengamankan pelaku pembobolan toko dan bengkel, Minggu (24/3/2024) malam.
Pelaku yakni US (42), warga Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal SE SH MH menyebutkan, pengungkapan ini setelah Polres Aceh Timur memperoleh laporan dari korban berinisial RI (31), warga Kecamatan Peureulak Barat.
Korban RI ini merupakan pemilik toko ponsel, yang terletak di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat. Toko ponsel milik RI dimasuki maling pada Jumat (22/3/2024), siang.
“Korban kehilangan, uang tunai Rp 7 juta rupiah dan satu unit handphone Android, setelah tokonya dibobol dengan cara merusak pintu belakang, toko milik korban saat ditinggal pulang karena waktu Sholat Jumat,” terang Muhammad Rizal.
Mengetahui menjadi korban pencurian, sambung Kasatreskrim, korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur.
Dari laporan tersebut, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan sejumlah saksi termasuk korban.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, diketahui pelakunya adalah US, kemudian anggota mengamankan US di rumahnya. Selanjutnya US dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Rizal, Senin (25/3/2024).
Seiring dengan proses penyidikan, diketahui US juga melakukan perbuatan yang sama pada hari Jumat (23/2/2024), di wilayah hukum Polsek Ranto Peureulak. Dimana US membobol sebuah bengkel di Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak.
Dari pengakuan US, penyidik berkoordinasi dengan Polsek Ranto Peureulak dimana perkara ini dilaporkan oleh korban AL (22), warga Kecamatan Ranto Peureulak.
Dalam laporannya ke Polsek Ranto Peureulak, AL mengatakan, bengkelnya dibobol oleh pencuri saat ia sedang Sholat Jumat dan mengambil uang sebesar Rp4 juta rupiah, yang disimpan dalam laci di bengkel milik korban.
Dari dua Laporan Polisi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar 250 ribu rupiah, satu unit handphone Android, satu batang kayu, satu helai sarung yang digunakan oleh US saat menjalankan aksinya dan satu buah dompet milik US.
“Atas perbuatannya, US dipersangkakan Pasal 363 Ayat 1 angka ke 5 KUHPidana juncto Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya tujuh tahun kurungan penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (*)