40 Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan di Nagan Raya

Ladang ganja Dimusnahkan di Nagan Raya (Ist)

NAGAN RAYA – Personel gabungan TNI Polri beserta instansi terkait lainnya memusnahkan 40 hektar ladang ganja yang tersebar di sebelas lokasi di Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggala, Kabupaten Nagan Raya, pada Senin (10/4).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan upaya nyata TNI Polri dan semua pihak dalam memerangi narkoba.

Joko menjelaskan, tanaman ganja yang dimusnahkan tersebut berukuran bervariasi, yaitu 0.20 cm hingga 2,60 cm, dengan jarak tanam 0,20 cm hingga 1 meter.

Bacaan Lainnya

“Personel gabungan telah memusnahkan 40 hektar ladang ganja di sebelas lokasi di Nagan Raya. Pemusnahan itu adalah wujud nyata perang terhadap narkoba,” kata Joko Selasa, (11/4).

Disamping itu, mewakili institusi Joko turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, organisasi, dan seluruh stakeholder yang telah bekerja sama dalam pemusnahan ladang ganja tersebut.

Ia juga mengingatkan, tugas dan tanggung jawab terhadap pemberantasan ganja atau narkotika secara umum bukan hanya tugas Polda Aceh atau polri, tapi seluruh masyarakat serta stakeholder.

Pemusnahan ganja itu dihadiri Danrem 012/TU Kolonel Inf Riyanto, Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, Dandim 0116/Nagan Raya Letkol Inf Tony Setyo Widodo, Danyonif 116/GS Letkol Inf Faiq Fahmi, Kajari Nagan Raya Muib, Danki 3 Yon C Pelopor AKP Nurdin, Plt Kepala kesbangpolinmas Nagan Raya Zulfikar, beserta personel dan stakholder lainnya. (*)

Pos terkait