Seleweng ADG, Dua Mantan Keuchik Divonis Penjara

Ilustrasi

ACEH TIMUR – Dua Keuchik (kades) di Aceh Timur masing-masing divonis 4 dan 5 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan korupsi dana desa (DD), vonis terhadap kedua tersangka dibacakan dalam putusan sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tinggi, Banda Aceh, Kamis (28/7).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru SH MH melalui Kasi Pidsus Muhammad Zaki Kaban SH mengatakan, kedua terdakwa telah dilakukan eksekusi setelah dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Kasi Pidsus menambahkan, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Banda Aceh menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi DD, sebagaimana dakwaan untuk terdakwa Muksalmina majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta, dan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan 2 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa Muksalmina merupakan mantan Keuchik Gampong Matang Jrok, Madat, dan terbukti korupsi dengan kerugian negara Rp523 lebih, Tahun Anggaran 2018 lalu,” sebut Muhammad Jeki Kaban, Kamis (28/7).

Sedangkan terdakwa Amta Nasrullah sambung Jeki, mantan Keuchik Pertamina, Ranto Peureulak tambah Jeki, Majelis Hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara, dan denda Rp200 juta, dan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan 1,6.

Amta Nasrullah mantan Keuchik Gampong Pertamina, Ranto Peureulak, Aceh Timur, dinyatakan terbukti melakukan penyimpangan ADG Tahun 2016 – 2018 sebesar Rp386,” pungkas Muhammad Jeki Kaban. (*)

Pos terkait