WASHINGTON DC – Amerika Serikat pada Minggu (20/3/2022) menetapkan, kekerasan yang dilakukan oleh militer di Myanmar terhadap minoritas Rohingya merupakan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Ratusan ribu Muslim Rohingya melarikan diri dari Myanmar yang mayoritas beragama Buddha sejak 2017, setelah tindakan keras militer yang sekarang menjadi subyek kasus genosida di pengadilan tertinggi PBB di Den Haag, Belanda.
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken akan secara resmi mengumumkan penetapan tersebut dalam sambutannya saat kunjungan ke Museum Holocaust di Washington, Senin (21/3/2022), menurut laporan AFP.
Museum itu menggelar pameran berjudul “Jalan Burma menuju Genosida”–menggunakan nama lama Myanmar.
Sebelumnya, Blinken dalam kunjungan ke Malaysia pada Desember 2021 berujar, Amerika Serikat sangat aktif menelusuri apakah perlakuan terhadap Rohingya mungkin merupakan genosida.
Sekitar 850.000 orang Rohingya mendekam di kamp-kamp di negara tetangga Banglades, sementara 600.000 anggota masyarakat lainnya tetap berada di negara bagian Rakhine di barat daya Myanmar.
Kasus yang dibuka terhadap Myanmar di Mahkamah Internasional pada 2019 diperumit oleh kudeta militer tahun lalu yang menggulingkan Aung San Suu Kyi dan pemerintah sipilnya, kemudian memicu protes massal dari warga sipil dan tindakan keras berdarah oleh aparat keamanan.
Aung San Suu Kyi yang merupakan peraih Nobel perdamaian menghadapi kritik dari kelompok-kelompok hak asasi manusia atas keterlibatannya dalam kasus Rohingya.
Ia sekarang berada di bawah tahanan rumah dan diadili oleh jenderal yang dia bela di Den Haag. (*)
Sumber: Kompas