ACEH TAMIANG – Ratusan warga di Kabupaten Aceh Tamiang melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati setempat pada Jumat (18/3/2022).
Aksi warga dari tujuh desa ini untuk menuntut penyelesaian bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Desa Jaya, yang telah berakhir izinnya sejak tahun 1988 lalu.
Selain warga Dari Desa Aras Sembilan, Alur Jambu, juga hadir dari Desa Blang Kandis, Perupuk, Serba, Batang Ara, Kecamatan Bandar Pusaka dan Desa Gerenggam, Kecamatan Kejuruan Muda.
Menurut ratusan warga ini, izin HGU PT Desa Jaya telah berakhir sejak 1988. Mereka meminta kepada Pemerintah setempat untuk menghapus bekas lahan HGU itu.
Dalam aksinya itu massa yang berunjukrasa juga meminta agat lahan eks HGU PT Desa Jaya diberikan kepada masyarakat di 7 Desa tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam aksi ini warga juga memberikan limit waktu, agar pemerintah Aceh Tamiang dapat menyelesaikan persoalan itu dalam waktu satu Minggu kedepan. (*)