Masyarakat di Aceh Timur Ingin Bebas dari Cengkraman Lahan HGU PTPN

Ilustrasi

ACEH TIMUR – Masyarakat di Desa Julok Rayeuk Selatan dan Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur ingin hidup mandiri dan terbebas dari ‘cekraman’ lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN yang beroperasi dikawasan itu.

Seperti yang disampaikan oleh Keuchik (Kepala Desa) Gampong Julok Rayeuk Selatan Saifuddin pada Jumat (28/1/2022), menurutnya selama ini masyarakat di Desa Julok Rayeuk Selatan tidak dapat menjalani kehidupan yang mandiri dan terbebas dari kepemilikan HGU milik perusahaan berplat merah di kawasan itu.

“Sampai saat ini warga desa tidak memiliki lahan walau sepetak tanah pun untuk dapat dikelola secara penuh menjadi milik pribadi sebagai tempat menggantungkan ekonomi dihari tua. Rumah yang berdiri masih diatas lahan HGU, belum lagi kebun yang sangat diharapkan oleh masyarakat untuk dapat dikelola secara mandiri menjadi hak milik masing-masing warga,” kata Saifuddin.

Bacaan Lainnya

Begitupun dengan status desa yang mereka tempati saat ini, untuk daerah teritorial masuk dalam kawasan HGU milik perusahaan PTPN Holding yang turut beroperasi dalam kawasan kecamatan Indra Makmu Kabupaten Aceh Timur.

Secara administratif tambah Saifuddin, desa yang ia pimpin memang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Kecamatan Indra Makmu di Aceh Timur, namun yang menjadi polemik status tanah desa seperti rumah yang mereka tempati masih menjadi milik HGU.

“Masyarakat tentu sangat berharap agar Pemerintah, terutama pemerintah pusat agar dapat menjadikan pemukiman kami sebagai daerah teritorial yang otonom dan terbebas dari lahan HGU. Sehingga dalam membangun desa pun kami tidak tumpang tindih, selain itu, masyarakat juga dapat menggarab lahan secara mandiri dalam meningkatkan ekonomi masyarakat desa yang berkelanjutan,” harap Kepala Desa Julok Rayeuk Selatan.

Sementara itu saat dikonfirmasi media manager kebun Julok Rayeuk Utara mengatakan, untuk masalah HGU PTPN tidak punya wewenang, dan tidak pernah melepaskan hak atas lahan, kecuali atas izin dan persetujuan dari menteri BUMN.

“Maaf pak saya kira untuk masalah HGU PTPN tidak punya wewenang dan tidak pernah melepaskan hak atas lahan kecuali atas izin, persetujuan dari Kementrian BUMN dan pemilik saham, dalam hal ini pemerintah sesuai undang- undang,” pungkas T Zaen.

Sebelumnya, manager kebun Julok Rayeuk Utara ini turut meminta agar tidak mencantumkan namanya, dan hanya sebatas nama jabatan saja karena ia mengaku tidak memiliki wewenang untuk berita yang lebih luas tentang PTPN.

“Sebenarnya saya juga tidak punya wewenang untuk berita yang lebih luas tentang PTPN. Bisa langsung berhubungan dengan Humas PTPN 1 di Kantor Pusat Langsa,” saran Manager Kebun Julok Rayeuk saat dimintai tanggapannya, pada Jumat (28/1/2022) sore.

Atas saran Manager kebun Julok itupun, media kembali meminta tanggapan Humas PTPN 1 Langsa Saifullah, namun Saifullah mengaku tidak lagi bekerja sebagai humas di perusahaan perkebunan sawit berplat merah itu.

“Kalau persoalan pembebasan HGU benar memang harus di Kementerian BUMN, Oya nanti saya kirim nomor yang dibilang ini, soalnya saya tidak lagi di humas, saya sudah diluar,” ucap Saifullah pada Jumat sore.

Sementara itu Bupati Aceh Timur H Hasballah Bin HM Thaib SH yang dimintai tanggapannya menuturkan, apa yang disampaikan oleh Kades Julok Rayeuk Selatan itu juga menjadi harapan dari Pemerintah Aceh Timur sendiri untuk menuju kemandirian dan kemakmuran bagi warga setempat.

“Disana ada desa dan masyarakatnya yang secara administratif bagian dari kecamatan Indra Makmu, tentunya masyarakat disana juga ingin mandiri, punya rumah milik sendiri, lahan juga dimiliki untuk menyambung keberlangsungan hidup mereka, bukan berstatus numpang. Untuk itu kita juga sangat berharap agar kesejahteraan masyaraka dapat terwujud, mereka punya lahan sendiri, rumah milik pribadi dan yang tidak kalah pentingnya juga dapat membangun desa dengan semua SDM yang ada didesa itu,” harap Bupati Aceh Timur.

Selain itu, tambah Bupati yang akrab disapa Rocky ini, juga terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mewajibkan memberikan lahan plasma 20 persen dari hak guna usaha (HGU), dan juga diatur dalam UU No. 18/2004 tentang Perkebunan pada 2007 lalu.

Terkait dengan Plasma, sambung Rocky, Perusahaan perkebunan inti juga diwajibkan membangun plasma dengan menyisihkan 20 persen dari luas HGU yang ada.

“Kewajiban plasma 20 persen ini sebagaimana diatur dalam Permentan No. 98 Tahun 2013 dan Permen Kepala ATR No.7 Tahun 2017,” terang Bupati Aceh Timur menambahkan.

Di Kabupaten Aceh Timur sendiri sebut Bupati Rocky, ada empat perusahaan yang plasmanya seluas 20 persen masih dalam tahap proses administrasi, sedangkan satu perusahaan lainnya seperti PT Padang Palma Permai sudah berjalan ketahap penanaman.

Pemerintah sendiri tambah Rocky tetap berada dan berpihak kepada masyarakat untuk menuju kehidupan rakyat yang lebih layak, selain itu sambung Bupati ada tujuh hal yang sangat penting juga harus diperhatikan seperti, menurunkan angka kemiskinan, angka pengangguran, juga menekan angka kematian ibu melahirkan, angka kematian bayi.

Selain itu sambung Rocky, indeks pembangunan manusia juga sangat penting, serta pendapatan perkapita juga angka genio ratio. “Pemerintah tentunya harus berada di tujuh hal itu. Jadi tuntutan dan harapan warga yang tinggal di Desa Julok Rayeuk Selatan dan Utara itu demi kemakmuran dan kemandirian mereka tentunya itu juga menjadi bagian dari harapan kita semua,” pungkas Bupati Rocky.

 

Penulis: Mahyuddin 

Pos terkait