LANGSA – Polisi menangkap tiga terduga pelaku pembakaran mobil Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) wilayah Langsa, Abdul Muthallib. Ketiga pelaku ternyata orang suruhan.
“Dari hasil interogasi singkat, motif pembakaran tersebut dilakukan atas permintaan seseorang,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Senin (17/1/,2021).
Winardy mengatakan polisi masih menyelidiki identitas orang yang menyuruh membakar mobil Muthallib. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Namun kebenaran dari pengakuan pelaku tersebut masih didalami agar misteri pembakaran mobil itu terang benderang,” jelas Winardy.
Ketiga terduga pelaku ditangkap adalah terduga pelaku adalah SY alias S (39), HS alias L (45), dan SF alias B (42). Penangkapan pelaku dilakukan personel gabungan Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Langsa.
Pelaku SF ditangkap di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan SY dan HS diciduk di Langsa.
“Saat ini, ke tiga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Winardy.
Untuk diketahui, kasus pembakaran mobil milik Muthallib terjadi pada 20 September 2021. Muthalib mengetahui mobilnya dibakar ketika hendak salat Subuh.
Api disebut berhasil dipadamkan setelah disiram dengan air. Kejadian tersebut menghanguskan bagian belakang mobil.
Aksi pembakaran itu disebut terekam kamera CCTV. Ada dua orang yang terekam diduga melakukan pembakaran. (*)
Sumber: detik