ACEH TAMIANG – Seorang tahanan Wilayatul Hisbah (WH) berjenis kelamin perempuan di Kabupaten Aceh Tamiang memeluk agama Islam, Kamis (6/1/2022).
Tahanan tersebut adalah AD (31), warga Desa Petani, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. AD disyahadatkan oleh Ketua Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tamiang, Syahrizal di kantor MPU daerah setempat.
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol-PP/WH Aceh Tamiang, Mustafa Kamal yang dikonfirmasi AJNN mengatakan, AD pindah agama Islam atas kesadaran sendiri tanpa paksaan dari pihak manapun. Dia sebelumnya ber-agama kristen.
Dikatakan Mustafa, AD menjadi tahanan WH setelah ditangkap petugas atas kasus minuman keras (khamar) bersama dua temannya di sebuah rumah kontrak di Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Sabtu malam 18 Desember 2021 lalu.
Adapun temannya yaitu HA (26) dan VN (36) merupakan warga Aceh Tamiang ber-agama Islam. Saat ini kedua-nya juga sedang menjalani hukuman tahanan, sebelum dieksekusi cambuk.
Waktu itu, kata Mustafa, dari tiga pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa sisa minuman keras jenis tuak, anggur merah dan whisky.
Atas perbuatannya, mereka bertiga dijerat Pasal 15 ayat 1 Jo Pasal 16 ayat 2 Qanun Jinayah dengan uqubat cambuk sebanyak 40 kali di depan umum.
Untuk ekeskusi cambuk diperkirakan akan berlangsung pada Maret 2022 mendatang.
“AD terbuka hati untuk pindah agama Islam karena tertarik dan senang melihat teman-temannya setiap memasuki waktu shalat, selalu menunaikan shalat di tempat tahanan,” ungkap Mustafa. (*)
(AJNN)