LANGSA – Sebanyak 17 terdakwa pelanggar syariat Islam di Cambuk di Kota Langsa. Eksekusi cambuk itu dilaksanakan di hakaman kantor Syariat Islam dan Dayah setempat, Senin (6/12/2021).
Diantara 17 terdakwa yang dihukum cambuk satu diantaranya youtuber berinisial MJ yang melanggar Qanun Aceh Nomor 14, tentang hukum ikhtilat (khalwat), sementara sisa lainnya terlibat kasus jinayat chip domino.
Sebelumnya MJ bersama pasangan wanita berusia 16 tahun, terciduk petugas kepolisian saat melakukan mesum dalam mobil Civic di halaman Lapangan Merdeka Langsa pada Kamis (9/9/2021) lalu, sekira pukul 23.30 WIB.
“Dan mereka divonis sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat, dan MJ mendapat hukuman sebanyak 30 kali cambukan,” sebut Kepala Dinas Syariat Islam dan Dayah Kota Langsa, H. Aji Asmanuddin.
Sedangkan 16 lainnya yang tersandung kasus jinayat diantaranya yakni SY dicambuk 30 kali, JM dicambuk 30 kali, DI dicambuk 15 kali, SR dicambuk 6 kali, ZP dicambuk 15 kali.
Selain itu, yang turut mendapatkan hukuman cambuk lainnya yakni, BP dicambuk 15 kali, JM dicambuk 20 kali, FI dicambuk 25 kali, DS dicambuk 10 kali, DS dicambuk 10 kali, IM dicambuk 15 kali, MS dicambuk 9 kali, IB dicambuk 9 kali, IS dicambuk 9 kali, FR dicambuk 9 kali, dan AN dicambuk 9 kali.
“Mudah-mudahan pelaksanaan eksekusi hari ini adalah yang terakhir kalinya, dan di tahun 2021 mendatang jangan sampai ada lagi masyarakat yang melanggar Qanun Aceh. Karena perbuatan yang melanggar Qanun Aceh seperti judi dan khalwat itu sangat diharamkan dalam agama Islam,” sebut Aji Asmanuddin. (*)