LANGSA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua pria yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu Selasa (30/11/2021).
Merek ditangkap ditempat yang berbeda masing-masing di Aceh Timur dan Kota Langsa. Dari kedua peluka petugas turut mengamankan puluhan kilogram barang bukti narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, tersangka warga Aceh Timur yang ditangkap yakni Dani Wardana (27).
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, Ia ditangkap di kawasan Bayeuk Aceh Timur dengan menggunakan mobil Pajero Sport. Dan dalam proses penangkapan dikabarkan sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas di jalan nasional Medan – Banda Aceh menuju arah Langsa dan saat digeledah petugas menemukan tiga tas yang diduga berisi narkoba jenis sabu.
Tersangka kedua yang ditangkap yakni Muksin (32), ia ditangkap dikawasan jalan Ahmad Yani kawasan Bambu Runcing Kota Langsa.
Kepala BNN Langsa AKBP Basri kepada wartawan turut membenarkan penangkapan kedua pria tersebut. Namun, kata dia, penangkapan tersebut dilakukan oleh BNN Pusat, bukan BNN Langsa. BNN Langsa hanya memback-up.
“BNN Pusat yang nangkapnya, kami back-up aja. Untuk sementara dua tersangka masih diamankan di kantor BNN Langsa,” ujar Basri yang dilansir AJNN pada Selasa.
Namun menurut Basri yang sempat dia dengar sekilas barang bukti yang diamankan mencapai 32 Kg. “Sekilas saya dengar, barang buktinya 32 Kg. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan dilapangan,” sebut Basri (*)