ACEH BARAT – Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menjelaskan, kasus penembakan Pos Pol Panton Reu Polres Aceh Barat telah diungkap secara tuntas oleh tim gabungan dari Polres Aceh Barat, Polda Aceh, dan Densus 88 Satgaswil Aceh.
Hal tersebut dikatakan Winardy, menyusul empat orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO telah menyerahkan diri setelah dilakukan upaya persuasif dan berkat kerja sama dengan Keuchik, Mukim, dan pihak keluarga yang bersangkutan.
“Mereka datang dengan penuh kesadaran untuk menyerahkan diri. Ini adalah upaya persuasif yang dilakukan polisi secara maraton selama lima hari,” sebut Winardy, Sabtu (27/11/2021)
Katanya upaya persuasif tersebut tidak mudah, ada peran Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar yang menjamin keselamatan dan merangkul mereka hingga timbul kesadaran untuk menyerahkan diri.
“Mereka datang juga diantar oleh keluarga, beserta empat pucuk senpi laras panjang, masing-masing satu pucuk M16 beserta tiga unit magazine dan tiga pucuk AK-56 dengan tiga unit magazine. 114 butir peluru kaliber 5,56 dan 283 butir peluru kaliber 7,62,” ungkapnya.
Namun, mereka tidak ditahan dengan pertimbangan subjektif penyidik bahwa mereka sangat koperatif, tidak akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti. Pelaku juga bersedia hadir kapan pun dibutuhkan serta dijamin keluarga, Mukim, dan Keuchik. Mereka wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Total keseluruhan, sebut Winardy, ada delapan tersangka yang sudah berhasil diamankan dalam kasus tersebut, yaitu SJ (41), RJ (46), DM (40), AF (38), CA (53), AD (61), AH-meninggal dunia- (56), dan JH (42). Kepada seluruh tersangka tetap akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Motif penyerangan murni karena terusik aparat kepolisian yang sering melakukan penindakan terhadap illegal mining di wilayah Pantai Cermin.