DPRK Langsa Didesak Surati Polda dan Kejati Aceh Terkait Lemahnya Penindakan Tipikor

Para pengunjukrasa di depan kantor DPRK Langsa, Kamis (21/10/2021)

RNC | Langsa – Massa dari Aliansi aktivis merdeka (Alaska) di Kota Langsa, Provinsi Aceh mendesak DPRK langsa untuk mengirim surat terbuka kepada Kejati Aceh dan Polda Aceh, agar mengevaluasi kinerja Polres Langsa dan Kejari Langsa yang saat ini diduga sangat lemah dalam penindakan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Tak hanya itu, massa yang berunjukrasa di depan kantor DPRK setempat pada Kamis (21/10/2021) juga menduga aparat penegakan hukum di Kota Langsa terindikasi mempunyai hubungan terlarang dengan oknum mafia dan ‘maling’ terhadap kerugian Daerah di Kota Langsa.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Alaska Abdi Maulana dalam sejumlah poin yang dirilis kesejumlah media pada Kamis.

Bacaan Lainnya

Pada poin pertama tertulis, Alaska meminta Walikota Langsa agar segera melakukan apel massal untuk seluruh Tenaga Kerja Kontrak dan Honorer yang berjumlah 2.212 Orang (Sesuai data BKPSDM) yang tersebar dalam OPD di Kota Langsa dengan membawa bukti foto Copy SK dan KTP.

Hal itu sebut Abdi, dilakukan untuk membongkar isu dan memberikan kebenaran kepada masyarakat dimana terdapat dugaan indikasi diantaranya;

– TKK dan honerer yang tumpang tindih SK.

– TKK dan honorer yang jarang masuk kantor dan menerima gaji Buta.

– TKK dan honorer titipan balas jasa.

– TKK dan honorer diduga di perjual belikan.

– TKK dan honorer Siluman yang hanya menerima gaji tetapi tidak ada manusianya.

“Dalam hal ini apabila kedapatan dugaan indikasi skandal mafia TKK ini di 35 OPD se Kota langsa, maka pihak berwajib harus memberikan efek jera dan pemecatan sesuai undang-undang yang berlaku untuk mengurangi beban daerah dan apabila sebanyak 2.212 tenaga Kerja Kontrak dan honer sesuai dengan aturan yang berlaku maka tidak ada pemecatan dan yang lebih dari 5 tahun pengabdian diberikan kenaikan gaji dan apresiasi sesuai prosedurnya,” tegas Abdi.

Kedua, Mengecam DPRK Langsa agar lebih beringas dan gentel dalam mengevaluasi pengajuan alokasi anggaran pemerintahan, sehingga tidak menimbulkan beban dan kerugian negara.

Di poin ketiga, mendesak DPRK langsa Untuk mengirim Surat Terbuka Kepada Kejati Aceh dan Polda Aceh agar mengevaluasi Kinerja Polres Langsa dan Kejari Langsa yang saat ini sangat lemahnya dalam penindakan Tipikor di Kota Langsa serta di duga aparat penegakan hukum di Kota Langsa terindikasi mempunyai hubungan terlarang dengan oknum mafia dan maling terhadap kerugian Daerah di Kota Langsa.

Keempat, Meminta DPRK Langsa agar segera Menyurati KPK RI, ataupun Kajati Aceh dan Polda Aceh untuk Mengusut dugaan indikasi skandal TKK (Tenaga Kerja Kontrak) dan Honorer di Kota Langsa dengan Alokasi Anggaran Rp. 37.670.160.000 yang diduga terindikasi telah terjadi kerugian daerah yaitu Mark-Up pembayaran gaji Tenaga Kerja Kontrak dan Honorer sebesar Rp3 miliaran lebih.

“Karena telah hilangnya kepercayaan kami Aktivis, Mahasiswa serta masyarakat terhadap penegak Hukum di Kota Langsa,” sebut Abdi.

Kelima, sambung Abdi, Mendesak Kepolisian untuk menangkap pemilik akun bodong di media sosial yang kerap sekali menimbulkan kegaduhan dan keresahan di media sosial yang terindikasi sering melakukan ujaran kebencian, Fitnah serta Hoaks di kota Langsa.

“Kami memberikan tenggang waktu 7×24 jam untuk diusut tuntas persoalan ini agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan agar kasus ini bisa terang benderang, apabila tidak di tanggapi kami akan turun lagi menggelar aksi,” tegas Abdi. (Yud)

Pos terkait