Israel Perintah Robohkan 1.500 Rumah Warga Palestina di Silwan Yerusalem

Polisi Israel mengawasi alat berat yang menghancurkan rumah warga Palestina di Beit Hanina, Yerusalem timur. Foto/REUTERS

SILWAN – Wilayah Yerusalem kembali memanas. Otoritas Kota Yerusalem yang dikelola Israel mengeluarkan perintah pembongkaran untuk puluhan keluarga Palestina di pinggiran Al-Bustan, lingkungan Silwan, Yerusalem Timur.

Pemberitahuan pembongkaran menyatakan, “Kami ingin memberi tahu Anda bahwa kami akan melakukan pembongkaran sesuai dengan keputusan pengadilan. Untuk meminimalkan kerusakan, Anda harus meninggalkan rumah tanpa orang dan barang hingga 21 hari setelah menerima surat ini. Pemerintah kota tidak bertanggung jawab untuk kerusakan properti jika rumah tidak dievakuasi seperti yang disebutkan.

Ini terjadi setelah pengadilan Israel menunda keputusannya atas banding yang diajukan bulan lalu oleh dua dari tujuh keluarga Palestina di Silwan yang menghadapi pemindahan paksa dari rumah mereka.

Bacaan Lainnya

Di luar gedung pengadilan, warga Silwan telah berkumpul bersama puluhan pendukungnya untuk mengecam perintah pembongkaran tersebut.

Namun, pasukan keamanan Israel dengan keras membubarkan unjuk rasa tersebut.

Aparat Israel memukuli para pengunjuk rasa dan menangkap Sultan Surhan dan Qutaiba Odeh, 16, warga Silwan yang rumahnya diancam dengan perintah pembongkaran.

Qutaiba Odeh mengatakan bahwa apa yang terjadi di Sheikh Jarrah sekarang terjadi di Silwan.

Lingkungan Al-Bustan di Silwan, yang terletak di selatan Kota Tua Yerusalem, memiliki 119 keluarga di 88 bangunan yang terancam dibongkar untuk dijadikan taman arkeologi Israel.

Otoritas Israel di Kota Yerusalem telah secara resmi mengubah nama Al-Bustan menjadi Gan Hamelekh (Taman Raja).

Mereka mengklaim bahwa itu adalah taman untuk raja-raja Israel ribuan tahun yang lalu.

Kebijakan pembongkaran rumah dan penghancuran properti lainnya yang dipraktikkan secara luas Israel menargetkan seluruh keluarga.

Pembongkaran tersebut dianggap sebagai hukuman kolektif yang ilegal dan merupakan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional.

 

Sumber: Sindonews

Pos terkait