RILISNEWS.COM | ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan Barang-Bukti (BB) hasil kejahatan dan narkoba jenis sabu, ganja serta pil ekstasi hasil sitaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana.
Barang bukti sejumlah narkoba itu dimusnahkan dengan cara dibakar dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang berlokasi dijalan Peutua Husen No. 06 Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Senin (24/5/2021), sekitar pukul 11.30 WIB.
Selain Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru, SH, MH, dalam kegiatan itu turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Idi Apri Yanti, SH, MH serta perwakilan dari Polres Aceh Timur, dan
para Kasi dan pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru SH MH, melalui Kasi Intel Andi Zulanda SH MH mengatakan, adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan yaitu, narkotika jenis sabu seberat 780,20 gram, ganja seberat 10,33 gram, dan Pil Ekstasi sebanyak 175,75 gram.
“Sejumlah BB yang dimusnahkan ini hasil sitaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Kasi Intel Kejari Aceh Timur Andi Zulanda kepada, Senin (24/5/2021).
Tak hanya narkotika, sejumlah Barang Bukti hasil sitaan lainnya pun turut dimusnahkan, seperti Handphone yang dihancurkan dengan menggunakan palu. (*)