Lima Tersangka Narkoba di Aceh Timur Dituntut Hukuman Mati

RILISNEWS.COM | ACEH TIMUR – Lima warga Langsa dan Aceh Timur tersangka narkoba jenis sabu dan ekstasi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi, yang berlangsung pada Rabu (19/5/2021).

Kelima tersangka itu masing-masing N (25), warga Alue Bugeng, Peureulak Timur, KM (23) Kelahiran Alue Bugeng, Alamat Blang Seunibong, Langsa Kota, AS (33) warga Alue Bugeng, Peureulak Timur, serta AB (28) warga Gampong Mutia, Langsa Kota dan L (40) warga Desa Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama.

Adapun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang hadir pada sidang yang berlangsung secara virtual itu yakni, Fakhrur rozi, SH, Cherry Arrida, SH serta, M. Iqbal Zakwan, S.H.

Bacaan Lainnya

Sidang itu dimulai sejak pukul 14.30 hingga pukul 13.00 WIB, dan dipimpin oleh Majelis Hakim, Apriyanti SH MH sebagai ketua, serta Irwandi SH dan Zaki Anwar SH sebagai anggota.

“Kelima tersangka yang dituntut hukuman mati itu terlibat kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi seberat 80 kilogram yang ditangkap oleh tim Satnarkoba Polda Aceh pada 2020 lalu,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru SH MH yang turut didampingi oleh Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi SH MH dan Kasi Intel Andi Zulanda SH MH pada Rabu (19/5/2021), sore.

Lebih lanjut Kajari Aceh Timur ini menuturkan, terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Subsidiair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun Barang-bukti yang turut diamankan pada saat penangkapan itu yakni, 4 karung goni warna putih yang didalamnya berisikan 70 bungkus narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan kemasan teh Cina merk Chinese Pin Wei warna hijau, dan 11 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan Kemasan Teh Cina Merk Guanyingwang warna hijau.

Selain itu, turut diamankan 10 bungkus narkotika jenis extasi warna merah jambu, dan 10 bungkus narkotika jenis extasi (MDMA) warna hijau yang dibungkus dengan plastik warna bening.

“Barang bukti lainnya yang turut diamankan yaitu, 1 unit Bot jenis Dompeng,1 unit mobil Honda Jazz warna Hitam No. pol BK 1541 SA, 1 unit mobil merk Toyota Innova, warna putih dengan No. Pol. : BK 1055 RN, serta 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna putih BK 1047 EM. Serta 9 unit Hp dari berbagai merek,” ujar Kajari Aceh Timur Semeru.

Usai mengikuti sidang, kelima tersangka yang dituntut hukuman mati itupun lalu dikembalikan ke sel tahanan pada Lapas Kelas II B Idi, Aceh Timur. Sedangkan untuk Kamis, (20/5/2021) rencananya sidang kembali berlanjut terhadap tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. (*)

Pos terkait