350 Napi Narkoba di Langsa Dapat Remisi Hari Raya

Ilustrasi

RILISNEWS.COM | LANGSA – Sebanyak 350 narapidana (Napi) di Lapas Narkotika Kelas II B Langsa mendapat remisi Idul Fitri 1442 Hijriah dari Kemenkumham RI.

Hal ini dikatakan oleh Kalapas Narkotika Kelas II B Langsa Herman Anwar, pada Kamis (13/5/2021 kemarin.

“Kami usul 350 orang dan Alhamdulillah semuanya mendapatkan remisi,” sebutnya.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan dari 350 narapidana tersebut dapat dua macam remisi, 341 orang dapat Remisi Khusus (RK 1) dan 9 lainnya dapat RK II, sebutnya.

“Remisi turun sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No Pas-526PK.01.05.05 Tahun 2021 Tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1442H,” tambahnya.

Para napi yang dapat RK 1 selanjutnya akan mendapat pengurangan masa tahanan selama dua bulan atau 60 hari. Sementara yang dapat RK II mereka mendapat pemotongan masa tahanan mulai 15 hari hingga tertinggi dua bulan pemotongan.

Dalam pengurangan masa tahanan itu, para napi tidak ada yang bebas langsung, para napi yang dapat remisi tersebut harus menjalani subsider.

Remisi tersebut merupakan hak yang diberikan negara kepada para narapidana yang memenuhi syarat.

“Dengan dapatnya remisi terhadap 350 napi tersebut, para napi lainnya bisa termotivasi untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan prilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana,” harapnya. (*)

Pos terkait