RilisNews.com | Aceh Timur – Sebanyak 22 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aceh Timur mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di jajaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Timur, Selasa (27/10/2020).
Seleksi itu dilakukan karena ada 10 posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT-P) yang kosong dikarenakan berbagai hal, misalnya, karena ada Pejabat yang telah memasuki masa pensiun, meninggal dunia, mengalami mutasi pada JPT-P lain dan ada juga yang mengundurkandiri dari jabatanya.
Adapun posisi 10 JPT-P tersebut adalah:
1. Asisten Keistimewaan, Ekonomi dan Pembangunan
2. Staf Ahli Bupati Bidang Keistimewaan dan SDM
3. Kepala BKPSDM
4. Kepala BAPPEDA
5. Kepala Dinas PU-PR
6. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
7. Kepala Dinas Perhubungan
8. Kepala Dinas Syariat Islam
9. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak & KB
10. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ketua Panitia Seleksi JPT-P Kabupaten Aceh Timur, M. Ihsan Ahyat, S.STP. MAP mengatakan, saat ini proses seleksi telah memasuki masa assesment.
“Setidaknya 22 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendaftar dan dinyatakan lulus Administrasi, namun hanya 13 orang yang diharuskan mengikuti assesment, 9 PNS lainnya dinyatakan lulus ke tahap selanjutnya,” kata Sekda Aceh Timur M. Ihsan Ahyat, Selasa (27/10/2020).
Menurutnya, Assesmen dilakukan selama dua hari yakni, pada tanggal 26-27 Oktober di Aula BKPSDM Aceh Timur oleh Tim assessor dari BKN Regional VI Medan.
Adapun Tahapan selanjutnya setelah assessmen jelas Ihsan, nantinya peserta akan memaparkan makalah yang telah disusun didepan para penguji serta mengikuti wawancara.
“Kita targetkan Awal November nanti dapat kita umumkan siapa saja nama-nama Pejabat baru pada 10 JPT-P tersebut” jelas Ihsan.
Seluruh Proses Tahapan Seleksi ini diawasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sehingga seluruh proses seleksi dapat dilakukan secara terbuka, kompetitif, adil dan wajar tanpa membedakan ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, umur, kondisi kecacatan.
“Hal ini sesuai dengan Permenpan RB No. 15 Tahun 2019 serta Surat Edaran Menpan RB No.52 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi JPT-P dalam masa COVI-19,” pungkas M. Ihsan Ahyat. *