Tersangka Pembunuh Rangga dan di Aceh Timur Meninggal Dunia

Ilustrasi

RilisNews, Langsa | Samsul (36) pelaku pembunuhan dan pemerkosaan warga Desa Alue Gadeng, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, yang terjadi pada Jumat (10/10/2020) malam lalu, meninggal dunia pada Minggu (18/10/2020). Dia diduga sesak nafas sebelumnya disel tahanan Mapolres Langsa.

Samsul dikabarkan menghembus nafas terakhir saat dibawa menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa, sekitar pukul 02.00 WIB untuk mendapatkan perawatan medis di rumah sakit itu.

Sementara itu Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo, SIK mengatakan, Samsul diduga meninggal karena sakit sesak nafas. Dan sehari sebelumnya tersangka sempat dibawa ke rumah sakit.

Bacaan Lainnya

“Sehari sebelum tersangka meninggal dunia, tersangka sempat dibawa oleh petugas ke rumah sakit, dikarenakan mengeluh sesak nafas pada Sabtu dini hari,” kata Arief S Wibowo, Minggu (18/10/2020).

Setelah dibawa ke rumah sakit, sambung Arief S Wibowo, dilakukan tindakan medis berupa cek suhu dengan hasil normal 36,7, cek tensi hasil normal 107/68, dan juga cek kadar oksigen dengan hasil 97%, dan diberikan infus selama satu malam, sehingga pada hari Sabtu Sekira Pukul 06.00 dokter sudah memperbolehkan pulang ke Polres.

“Kemudian pada Sabtu malam, sekira pukul 23.30 WIB, tersangka mengeluh sesak kembali dan waktu akan dibawa kembali ke RSUD tersangka sudah terbujur kaku di dalam sel, sehingga petugas langsung membawa tersangka Ke Rumah Sakit dan dinyatakan tersangka telah meninggal dunia,” sebut Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Wibowo.

Samsul pelaku pembunuhan Rangga (9) yang juga memerkosa ibunya DN (28) pada Jumat lalu itu, ditangkap jajaran Polres Langsa pada Minggu 11 Oktober 2020, sekitar pukul 09.00 WIB, di Desa Alue Gadeng, Kecamatan Birem Bayeun, saat itu ia ditangkap tanpa memggunakan baju dan hanya menggunakan celana jeans sambil memegang sebilah pedang samurai ditangannya.

Karena diaggap memberi perlawanan saat hendak diboyong ke Mapolres, pelaku akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan tiga butir timah panas milik polisi dikedua kakinya pada Minggu lalu. Pelaku juga diketahui sebagai residivis kasus pembunuhan lainnya dan sempat menjalani tahanan di Rutan Tanjung Gusta Sumatera Utara, sebelum akhirnya menapatkan asimilasi Covid-19 dari Kemenkumham.

Pos terkait