Malaysia dan Arab Saudi Dirikan Komite Strategis

RilisNews | Malaysia dan Arab Saudi telah mencapai persetujuan untuk membentuk Komite Strategis Peringkat Tertinggi Malaysia dan Arab Saudi untuk memperkukuh usaha bersama meliputi pelbagai bidang yang menyentuh kepentingan bersama.

“Komite Strategis Peringkat Tertinggi Malaysia dan Arab Saudi ini akan dipimpin oleh menteri luar negeri kedua negara. Faisal bin Farhan Al Saud, Menteri Luar Negeri Arab Saudi dan saya sendiri,” ujar Menter Luar Negeri Malaysia Dato’ Seri Hishammuddin Tun Hussein di Kuala Lumpur, Ahad.

Sebelumnya, kata Hishammuddin, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud bermurah hati menyumbangkan peralatan pengobatan kepada Malaysia demi membantu negara ini memerangi pandemik COVID-19.

Bacaan Lainnya

“Sejauh ini Arab Saudi merupakan negara penyumbang bantuan COVID-19 terbesar kepada Malaysia dengan sumbangan lebih tujuh juta unit peralatan pengobatan. Semua peralatan pengobatan ini telah disalurkan melalui King Salman Humanitarian Aid and Relief Centre terus kepada Pemerintah Malaysia,” katanya.

Malaysia dan Arab Saudi senada bahwa selain perlu terus melipatgandakan usaha memerangi wabah COVID-19, kata dia, tumpuan mesti mulai diberikan terhadap kerja sama era pascapandemik yang akan menjadi fokus komite ini.

“Ini penting karena COVID-19 bukan saja memberi dampak dari sudut kesehatan serta keselamatan rakyat, melainkan juga mengganggu ekonomi, memberi dampak rantai suplai, dan permintaan makanan serta layanan sosial,” katanya.

Pendirian komite ini, kata dia, dalam rangka memulihkan kembali ekonomi negara masing-masing akibat kemerosotan ekonomi global, menstabilkan kembali rantaian suplai dan permintaan makanan, membantu rakyat masing-masing yang telah terdampak krisis COVID-19.

Berikutnya, memulai perbincangan awal mengenai kuota haji 2021 dan jumlah warga Malaysia yang diperbolehkan mengerjakan umrah serta kaidah pelaksanaan haji dan umrah jika dilaksanakan sebelum vaksin COVID-19 ditemukan.

“Arab Saudi direncanakan melonggarkan penutupan batas mulai 1 Januari 2021, keputusan ini turut menyentuh kemungkinan membenarkan umat Islam dari luar Arab Saudi untuk menunaikan haji dan umrah dengan prosedur operasi standar (SOP) tertentu,” katanya.

 

Sumber: Antara

Pos terkait