RilisNews, Langsa – Yoesdinoer, wartawan senior di Kota Langsa meminta pihak kepolisian mengusut tuntas ancaman terhadap wartawan yang memberitakan bangunan tanpa IMB di Kota Langsa.
“Siapa pun jika terbukti melakukan ancaman ataupun intimidasi terhadap profesi wartawan agar diproses secara hukum, itu sama dengan menghalangi kerja wartawan,” tegaskan wartawan senior ini yang akrab disapa Bang Buyong. Jumat (25/9/2020).
Menurut Bang Buyong, jika benar itu dilakukan oleh pemilik bangunan yang diberitakan tanpa IMB itu, maka ini adalah sebagai bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan profesinya.
Karena sambung Yoesdinoer, tak ada alasan pihak tertentu boleh melakukan itu, terlebih apa yang disajikan adalah fakta dan tidak mengada-ngada.
“Karena ancaman dan intimidasi terhadap profesi wartawan adalah pidana dan bertentangan dengan kebebasan pers yang diatur dalam UU NO 40 THN 1999 tentang pokok pers,” jelas Yosdinoer lagi.
Oleh karenanya ia berpesan, jangan coba coba menghalangi kinerja pers sejauh dapat dipertanggungjawabkan dan memenuhi unsur dan kaidah jurnalistik.
Untuk itu, ia berharap kepada aparat hukum untuk lakukan upaya hukum agar kelakuan dan sikap sombong oleh pihak-pihak seperti ini kedepan tidak terulang lagi dan dapat memberikan efek jera. (redaksi)