LSM Surati Kejati, Polda Aceh Hingga Kemendagri Terkait Bimtek di Aceh Timur

Para Pengurus LSM di Aceh Timur, (Ist)

RilisNews, Aceh Timur – Sejumlah pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aceh Timur membuat laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi, Polda Aceh hingga ke Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, terkait dengan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar untuk para Aparatur Gampong di Kabupaten Aceh Timur sejak 23 Agustus lalu disebuah hotel yang ada di Aceh Timur.

Adapun isi laporan pengaduan itu antara lain, terkait dengan dugaan perbuatan yang menyalahi ketentuan kegiatan sebagaimana Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tanggal 19 Agustus 2019, Nomor 140/8120/SJ Tentang Prioritas Pelaksanaan Bimtek Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa/Gampong.

Dalam laporan pengaduan itu juga turut disampaikan bahwa salah satu Lembaga asal Medan Sumatera Utara bernama Lembaga Pengembangan Aparatur Negara (LEMPANA) yang berperan sebagai Event Organizer (EO), diduga tidak mengantongi rekomendasi dari Kemendagri.

Bacaan Lainnya

“Bimtek itu sudah dimulai sejak tanggal 22 sampai dengan 30 Agustus lalu, untuk tahap satu, oleh EO asal Medan. Karena kegiatan itu dianggap tidak sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri maka teman-teman dari LSM di Aceh Timur sudah sepakat membuat pengaduan ini,” sebut Ketua LSM KANA Muzakir, Kamis (10/9/2020).

Ia juga mengungkapkan, Bimtek tersebut diikuti oleh Perangkat Desa yang ada di Kabupaten Aceh Timur dengan biaya kontribusi peserta Bimtek dipungut sebesar Rp5 juta rupiah per peserta, untuk setiap aparatur desa yang mengikuti Bimtek itu.

Muzakir menambahkan, Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Tanggal 19 Agustus 2019 Nomor 140/8120/SJ Tentang Prioritas Pelaksanaan Bimtek Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa/Gampong, disebutkan bahwa lembaga pelaksanaan Bimtek haruslah lembaga yang mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri.

“Hasil pengumpulan informasi dan data lapangan, dapat kami simpulkan bahwa Lembaga LEMPANA yang melakukan Bimtek tersebut tidak memiliki rekomendasi dari Kemendagri, dan patut diduga bahwa kegiatan Bimtek itu justeru diduga ditunggangi oleh pihak tertentu yang tidak etis kami sebutkan,” tambah Muzakir.

Karena itu, melalui laporan pengaduan Muzakir berharap agat mendapatkan perhatian, pantauan dan tindakan, serta tindak lanjut dari pihak Kemendagri, apalagi kegiatan itu dilakukan ditengh pandemi Covid-19.

“Kawan-kawan dari sejumlah LSM berharap agar hal tersebut mendapatkan perhatian, pantauan dan tindakan serta tindaklanjut sesuai aturan yang berlaku dari Pihak Kemendagri, apalagi kegiatan itu dilakukan ditengah Pandemi Covid-19 yang meniadakan adanya keramaian bahkan dana desa lebih diutamakan untuk penanganan dampak Covid-19 yang ada di Desa atau Gampong,” harap Muzakir yang turut diamini oleh sejumlah ketua LSM lainnya yang ada di Kabupaten Aceh Timur.

Adapun sejumlah LSM yang menandatangani surta itu yakni, Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) yang diketuai Auzir Fahlevi, SH, Surat itu turut dibubuhi tandatangan oleh sejumlah LSM lainnya di Aceh Timur, seperti LSM Komunitas Advokasi dan Investigasi Nanggroe Aceh (KANA) yang ditandatangani Muzakir, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Saiful Anwar, Rony Hariyanto aktivis FAKSI, ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Khaidir, SH serta  pengurus LSM Aliansi Keadilan Aceh (AKA) Jamaluddin.

Selain dialamatkan ke Kementerian Dalam Negeri Cq. Dirjen Bina Pemerintah Desa, laporan pengaduan itu turut ditujukan kepada Kapolda Aceh, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh serta Ombusmen Provinsi Aceh yang berkantor di Banda Aceh. (Redaksi)

 

Sumber: rilis.net

 

Pos terkait