Rilis News, Aceh Timur – Jajaran Polres Aceh Timur berhasil bembekuk dua orang sindikat pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat selama ini. Polisi juga menciduk pelaku agen penadah hasil curian, ketiga tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Widayantoro S.I.K, melalui Paur Humas Polres Aceh Timur, Bripka Kamil pada Jumat (7/8/2020) mengatakan, tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengungkap pelaku sindikat pencurian sepeda motor (Curammor) yang selama ini sangat meresahkan masyarakat.
Berdasarkan laporan dari masyarakat sebut Kamil, polisi berhasil menangkap dua pelaku sindikat berinisial A alias Nuek (32) warga Desa Bangka Rimueng Peureulak, dan S Alias Birin (26) warga Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Sumut dan satu agen penadah hasil curian.
Pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di Desa Blang Kumahang, Kecamatan Julok Aceh Timur pada Selasa (5/8/2020) sekira pukul 05.00 WIB.
“Pelaku A alias Nuek merupakan DPO Polsek Julok dan Polsek Peudawa terkait tindak pidana yang sama,” jelas Bripka Kamil.
Dalam penyergapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 2 buah kunci Y, 1 buah besi runcing yang dipipihkan, 1 buah kunci pas 9/8, dan 1 buah kunci L, serta 1 buah gunting kecil.
“Keterangan sementara para pelaku telah melakukan curamor beberapa kali diantaranya di Simpang Timun, Kecamatan Peudawa sepeda motor yang diambil honda vario 150 warna hitam, yang kedua di Jalan Medan-Banda Aceh, Kota Binje Kecamatan Julok sepeda motor yang diambil Honda Beat, dan ketiga Pasar Peureulak sepeda motor yang diambil Honda Beat warna hitam, Pasar Kota Binje, Kecamatan Julok Aceh Timur sepeda motor yang diambil honda beat warna hitam,” kata Kamil.
Tak hanya di Aceh Timur, komplotan ini juga melakukan aksinya di Kota Langsa, sepeda motor yang diambil honda beat warna hitam, kemudian ada juga di Kota Lhokseumawe sepeda motor yang diambil honda beat warna hitam, dan terakhir aksi curanmor oleh pelaku di Kecamatan Alue Putih Kabupaten Aceh Utara sepeda motor yang diambil honda beat warna pink,” terangnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 jo 362 KUHP,” ujar Bribka Kamil. (Redaksi)